By   Raimond
Wed, 21-May-2025, 23:35

Realita Publik Nganjuk,- Praktik perjudian jenis sabung ayam dan dadu kopyok terus berlangsung secara terbuka di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini rutin diadakan setiap hari Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu. Meski berkali-kali ramai diberitakan media online, dan meski aparat dari Polsek Ngronggot sempat melakukan pembubaran hingga pembakaran arena, anehnya tak satu pun pelaku maupun bandar yang dijadikan tersangka.


Sosok Rahmat , yang dikenal sebagai pemilik sekaligus bandar dadu di arena tersebut, disebut-sebut oleh warga sebagai tokoh kunci yang merasa kebal hukum. Sejumlah warga bahkan menduga ada aliran upeti rutin ke oknum di Polres Nganjuk, yang membuat penegakan hukum seolah mandul.


Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas perjudian ini telah berlangsung cukup lama dan terorganisir. Setiap Kamis hingga Minggu, puluhan orang berkumpul di arena yang disebut “kalangan” lahan terbuka semi permanen yang dikhususkan untuk sabung ayam dan dadu kopyok. Taruhan yang dipasang tidak kecil, bisa mencapai jutaan rupiah dalam satu sesi permainan. Rahmat, sosok yang disebut sebagai pemilik lingkaran sekaligus bandar dadu, disebut menguasai seluruh kegiatan.


Meski sempat dilakukan tindakan pembubaran oleh aparat Polsek Ngronggot, bahkan disertai arena pembakaran, namun tindakan tersebut sepertinya hanya bersifat seremonial. Rahmat dan para pelaku lainnya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya, tidak ada proses hukum lanjutan yang transparan ke publik.


Kekesalan warga sekitar mulai memuncak. Beberapa di antaranya secara terbuka menyampaikan bahwa mereka curiga ada yang melakukan setoran kepada oknum aparat di Polres Nganjuk. “Kalau tidak ada yang melindungi, tidak mungkin perjudian bisa jalan terus tiap minggu begini,” ujar seorang warga yang menanyakan namanya tidak disebutkan.


Warga juga khawatir akan dampak sosial dan kriminal dari kegiatan ini. Anak-anak kecil melihat langsung praktik perjudian, sementara lingkungan sekitar menjadi tidak kondusif karena kemacetan dan potensi konflik antar penjudi.


Mengacu pada Pasal 303 KUHP, setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau ikut serta dalam praktik perjudian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda. Sementara bandar atau penyelenggara dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Jika aparat mengetahui keberadaan perjudian dan tidak menindak, hal ini juga dapat diklasifikasikan sebagai pembiaran atau bahkan bentuk persetujuan resmi.


Kasus sabung ayam dan dadu kopyok di Ngronggot, Nganjuk, menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum. Ketika masyarakat sudah menyuarakan keresahan dan media juga menyoroti, namun tidak ada tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku inti, maka wajar bila muncul dugaan adanya praktik setoran ke oknum.


Warga kini menanti keberanian dan ketegasan dari Polres Nganjuk. Apakah hukum bisa benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada uang dan kuasa.( RAIMOND ).

TAGS:

#Warga Resah
#Sabung Ayam
#Ngronggot

SHARE VIA :

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map
Enquire Now
×

Leave Your Message

If you have any questions about the products/services we provide simply use the form below.

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support

;